Kuala Pembuang, 23 Juli 2025 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan terbaik kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan pengukuran dan pemetaan kadastral pertama kali atas tanah milik masyarakat di Desa Kuala Pembuang II, Kecamatan Seruyan Hilir.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari rangkaian layanan pertanahan untuk memastikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. Dalam pelaksanaan di lapangan, tim berkoordinasi langsung dengan pemilik tanah serta aparat desa setempat demi kelancaran proses pengukuran.
Pengukuran kadastral pertama kali ini sangat penting karena merupakan dasar dalam penerbitan sertipikat tanah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghindari potensi sengketa di kemudian hari, serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Melalui pengukuran kadastral ini, diharapkan seluruh tanah masyarakat di Desa Kuala Pembuang II dapat terpetakan dengan baik dan tercatat dalam data resmi pertanahan. Hal ini sejalan dengan upaya Kementerian ATR/BPN untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.
#PengukuranTanah #PertanahanSeruyan #LayananPasti #MelayaniProfesionalTerpercaya
