KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kearsipan dengan menggelar Pelatihan Penyusutan Arsip. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Arsip Nasional RI, Jakarta, ini diikuti oleh 90 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kapuas.
Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Budi Kurniawan. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Aswan, menjelaskan bahwa tujuan utama pelatihan ini adalah untuk memenuhi indikator penilaian Audit Pengawasan Kearsipan Eksternal.
Aswan menyampaikan kebanggaannya atas peningkatan signifikan yang telah dicapai Kabupaten Kapuas dalam pengawasan kearsipan. Pada tahun 2022, Kabupaten Kapuas meraih Kategori B (Baik), kemudian berhasil naik menjadi Kategori BB (Sangat Baik) pada tahun 2023 dan 2024 untuk pengawasan kearsipan se-Kalimantan Tengah. Selain itu, Kabupaten Kapuas juga memperoleh Kategori BB (Sangat Baik) untuk Digitalisasi Arsip, sebuah pencapaian yang membuktikan keseriusan Pemkab dalam mengelola data.
Penyusutan arsip didefinisikan sebagai proses pengurangan jumlah arsip sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip (JRA). Arsip yang telah habis masa pakainya dapat dimusnahkan, sementara arsip statis yang memiliki nilai sejarah dan bersifat permanen akan diserahkan ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Dengan adanya pelatihan ini, seluruh perangkat daerah diimbau untuk melakukan penyusutan arsip di unit kerja masing-masing sesuai prosedur yang benar. Ke depannya, Pemkab akan melaksanakan monitoring dan evaluasi untuk memastikan nilai Pengawasan Kearsipan masing-masing OPD dapat meningkat lebih baik.
