Atasi Kelangkaan BBM, Kejaksaan Negeri Seruyan Pimpin Rapat Penting Bersama Pemda dan Pengelola SPBU

KUALA PEMBUANG – Menanggapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang meresahkan masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Andre, memimpin rapat pembahasan penting. Pertemuan yang digelar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Selasa (12/8/2025) ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi konkret atas krisis BBM yang telah memicu antrean panjang dan keluhan dari masyarakat selama beberapa hari terakhir.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa penyebab utama kelangkaan BBM adalah keterlambatan pengiriman dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Kotabaru ke TBBM Sampit. Kondisi ini secara langsung berimbas pada pembatasan kuota BBM yang diterima oleh SPBU, yang pada gilirannya mengganggu aktivitas ekonomi dan mobilitas warga di Kecamatan Seruyan Hilir dan Seruyan Hilir Timur.

Untuk mengatasi situasi yang mendesak ini, rapat menghasilkan sejumlah langkah strategis. Dalam jangka pendek, Pemerintah Kabupaten Seruyan akan mengundang PT Pertamina Patra Niaga dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tujuannya adalah untuk meminta penjelasan langsung serta mendapatkan kepastian mengenai rencana penyaluran BBM. Informasi ini kemudian akan diteruskan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Pendistribusian BBM dan LPG 3 Kg Bersubsidi Kabupaten Seruyan. Selain itu, pemerintah daerah juga akan menginformasikan kondisi terkini kepada masyarakat secara transparan melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik.

Sementara itu, untuk solusi jangka menengah, Pemerintah Kabupaten Seruyan berencana menunjuk Sub Penyalur BBM di wilayah-wilayah yang jauh dari SPBU. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang Penyaluran Jenis BBM Penugasan dan BBM Tertentu pada Sub Penyalur di daerah-daerah yang tergolong tertinggal, terdepan, terluar, atau terpencil.

Guna memastikan kelancaran dan pengawasan yang efektif, pihak SPBU diminta untuk memberikan laporan rutin terkait data pendistribusian BBM. Hal ini akan mempermudah Tim Satgas dalam memantau penyaluran. PT Pertamina Patra Niaga juga diharapkan menyediakan nomor kontak pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat, agar saran dan keluhan dapat disampaikan dengan cepat dan tepat.

Langkah-langkah terpadu ini diharapkan dapat meminimalkan dampak kelangkaan serta menjamin ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Seruyan. Kolaborasi antara Kejaksaan, Pemda, aparat penegak hukum, dan pengelola SPBU ini menunjukkan komitmen serius untuk menyelesaikan masalah yang mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *