PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan dua orang tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyimpangan pengadaan belanja jasa internet pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Santik) Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024.
Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Kalteng pada Kamis, 24 Oktober 2025. Dua tersangka yang ditahan masing-masing yakni RMS selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan (yang juga bertindak sebagai Pengguna Anggaran/PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan TIO, Direktur sebuah perusahaan penyedia jasa internet.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 23 Oktober hingga 11 November 2025, di Rutan Kelas II-A Palangka Raya. Khususnya untuk tersangka TIO, kami telah melakukan wawancara sebagai Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, pada Kamis (23/10/2025).
Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan dana sebesar Rp 2.469.929.000 dari APBD untuk kegiatan pengadaan belanja kawat/faksimili/internet/TV berlangganan dan jasa intranet SKPD.
Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dengan salah satu penyedia internet sebagai penyedia, berdasarkan kontrak bernilai Rp 2.469.925.032.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan. Pekerjaan pemasangan jaringan fiber optic telah dilakukan sejak Desember 2023 dan selesai pada awal Januari 2024, sebelum diterbitkannya Surat Pesanan (SP) tanggal 17 Januari 2024. Dengan demikian, aktivitas pemasangan dilakukan tanpa kontrak, tanpa survei, dan tanpa studi kelayakan dari Diskominfo Santik Seruyan.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.875.287.955 (satu miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan perkara ini dengan penuh integritas. “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai wujud pelaksanaan fungsi penegakan hukum guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lagi dalam kasus tersebut terhadap pihak lainnya yang terlibat. “Dalam hal ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lagi, sementara kita dalami,” pungkasnya.
