KAPUAS – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kapuas mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Petugas Pemasyarakatan dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba, handphone, dan barang terlarang lainnya di lingkungan Lapas, Rutan, LPK, dan Bapas seluruh Indonesia, Senin (20/10).
Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan diikuti secara daring oleh seluruh jajaran pemasyarakatan di tanah air melalui aplikasi Zoom Meeting. Rutan Kapuas turut melaksanakannya di aula dengan dihadiri oleh Kepala Rutan Kapuas, pejabat struktural, dan jajaran pegawai.
Pada kesempatan tersebut, saya, Kepala Rutan Kapuas, Daniel Kristianto, bersama para pejabat struktural menandatangani komitmen bersama sebagai bentuk kesungguhan dalam menjaga integritas dan profesionalitas di lingkungan Rutan Kapuas.
Dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Drs. Machsudi memimpin langsung penandatanganan komitmen di tingkat pusat yang kemudian diikuti secara serentak oleh 33 Kantor Wilayah dan 627 UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran pemasyarakatan meneguhkan tekad untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, serta komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba dan peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan. Saya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi dan semangat seluruh petugas Rutan Kapuas dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari penyelundupan barang terlarang.
“Penandatanganan komitmen bersama ini menjadi pengingat sekaligus penegasan bagi seluruh jajaran agar bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab dalam menjaga marwah institusi Pemasyarakatan,” ujar saya, Kepala Rutan Kapuas.
