KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi II DPR RI secara daring. Agenda ini membahas pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor pertanahan, yang merupakan bagian penting dalam upaya memastikan tata kelola PNBP berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
RDPU tersebut menghadirkan jajaran pimpinan dan unit eselon I Kementerian ATR/BPN, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Direktorat Jenderal Tata Ruang, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Direktorat Jenderal Penataan Agraria, serta Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan. Keterlibatan seluruh unit teknis ini bertujuan untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai proses, tantangan, dan kebutuhan penguatan mekanisme pengawasan PNBP.
Pembahasan dalam RDPU memfokuskan pada berbagai permasalahan PNBP yang terjadi di seluruh Kanwil BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Melalui pemaparan dan diskusi tersebut, Komisi II DPR RI bersama Kementerian ATR/BPN menggali informasi terkait pelaksanaan pemungutan, penyetoran, pemanfaatan, hingga langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan PNBP di sektor pertanahan.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menunjukkan komitmen dalam mendukung penguatan tata kelola PNBP dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.
