KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti Rapat Evaluasi Penanganan Tunggakan dan Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) Layanan Pertanahan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Senin, 24 November 2025 secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi Sekretariat Jenderal ATR/BPN yang menginstruksikan seluruh Kepala Kantor Pertanahan serta jajaran terkait untuk hadir tepat waktu dan tidak berwakil.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal ATR/BPN dan diawali dengan penyampaian laporan terkait data tunggakan layanan pertanahan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Ruang. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang memaparkan evaluasi pelaksanaan kegiatan tunggakan layanan, diikuti penyampaian dari Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Agenda rapat juga mencakup sosialisasi Surat Edaran mengenai Strategi Penanganan Pendapatan Diterima di Muka (PDDM) Layanan Pertanahan di Akhir Tahun 2025, yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi. Materi ini menjadi salah satu bagian penting dalam penguatan pengelolaan data pelayanan serta percepatan penyelesaian PDDM menjelang penutupan tahun berjalan.
Kegiatan berlangsung hingga sesi diskusi dan penutupan oleh Sekretaris Jenderal. Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kondisi terkini tunggakan layanan pertanahan serta arah kebijakan pengelolaan PDDM. Informasi yang disampaikan menjadi manfaat strategis dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan layanan pertanahan secara nasional.
