KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penyelesaian tunggakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bakau pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program pertanahan yang bertujuan mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan berkas, verifikasi data fisik dan yuridis, serta penataan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tim lapangan memastikan setiap proses berjalan tertib, akurat, dan sesuai prosedur penyelenggaraan PTSL.
Melalui penyelesaian tunggakan ini, proses pensertipikatan tanah dapat dilanjutkan secara terstruktur sehingga pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal. Kegiatan tersebut juga mendukung peningkatan kualitas data pertanahan sebagai bagian dari upaya penataan ruang dan pengelolaan tanah yang lebih baik.
Kegiatan di kedua desa tersebut selesai dilaksanakan dengan memperhatikan standar pelayanan serta koordinasi yang baik antara tim pelaksana dan pemerintah desa. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen dalam menjaga keberlanjutan program PTSL di wilayah Kabupaten Seruyan.
