KUALA PEMBUANG – Anggota Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Sembuluh II menyampaikan surat keberatan resmi ke Polres Seruyan terkait polemik pembagian dana 13% serta dugaan penarikan dan pemakaian dana oleh pengurus lama yang dianggap menyimpang. Surat keberatan tersebut diajukan oleh ketua kelompok Koperasi SUSB Sembuluh II, H. Anang Syahrani, pada Kamis siang (27/11).
Dalam surat keberatan tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) sebelumnya merekomendasikan pembayaran melalui penandatanganan ABG, termasuk pembayaran dana dari APBDes. Namun, dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Kami menekankan agar mekanisme pembayaran tersebut segera dihentikan sementara, khususnya pembayaran yang sudah ditransfer ke koperasi lama, dan tidak ditarik oleh pihak mana pun.
Disebutkan pula, pada Jumat (18/11), anggota koperasi melalui kepala desa telah menyampaikan surat permintaan penutupan rekening koperasi. Menurut mereka, pada saat kejadian tidak ada kehadiran pihak yang meminta untuk menutup rekening, sehingga anggota menilai hal ini mencurigakan. Sementara itu, persoalan hukum terkait pengurus lama masih berjalan.
Anggota koperasi juga menegaskan bahwa pengurus lama diduga telah menyalahgunakan dana dengan memotong dana anggota sejak dana triwulan ketiga tahun 2025, yang dinilai menjadi pemicu terjadinya tindakan pengambilalihan hak dari para anggota.
“Untuk itu kami harap pengurus lama segera mengembalikan dana 13% dan mundur dari jabatan ketua koperasi agar tidak memicu konflik yang lebih besar lagi. Dana tersebut harus dikembalikan karena dana yang dibayarkan bukan milik pengurus lama, tetapi murni milik anggota,” ujar ketua kelompok H. Anang Syahrani.
H. Anang Syahrani menambahkan bahwa tidak hanya kami anggota saja, namun ada sebanyak 453 orang yang dirugikan, sehingga mereka menandatangani surat keberatan tersebut.
Terkait tanggapan mengenai pengelolaan dana 13%, H. Anang menegaskan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan oleh Pemda dan diserahkan ke ketua sebelumnya. Penarikan ini kemudian digunakan untuk pembayaran triwulan kedua.
Usai menyerahkan surat keberatan ke Polres Seruyan, perwakilan koperasi juga berencana melanjutkan penyampaian aspirasi ke DPRD Seruyan. Dengan penyampaian keberatan ini, anggota berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan, dan dapat mengembalikan kerugian agar dapat terselesaikan tanpa menimbulkan kericuhan baru.
