PEMATANG PANJANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah secara langsung kepada masyarakat di Desa Pematang Panjang pada Selasam 02 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan hasil dari proses pelayanan pertanahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan secara tertib dan mengedepankan prinsip administrasi pertanahan yang akuntabel.
Kegiatan penyerahan sertipikat berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat, perangkat desa setempat, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan. Sertipikat yang diserahkan menjadi dokumen resmi sebagai bukti hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Seruyan.
