KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang bersama Kepala Daerah se-Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada Kamis, 11 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi dalam rangka sinkronisasi kebijakan pertanahan dan penataan ruang di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan penyerahan Sertipikat Barang Milik Daerah (BMD) dan Sertipikat Koperasi Merah Putih (KMP) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Bapak Nusron Wahid. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi aset dan penguatan kepastian hukum hak atas tanah.
Sebelumnya, sertipikat BMD telah diserahkan langsung kepada Bupati Kabupaten Seruyan dengan jumlah kurang lebih 230 sertipikat. Sertipikat BMD tersebut mencakup aset pemerintah daerah, antara lain tanah yang digunakan untuk Sekolah Dasar dan Pos Kesehatan di wilayah Kabupaten Seruyan.
Pada kesempatan yang sama, sertipikat Koperasi Merah Putih diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seruyan kepada pengurus Koperasi Merah Putih. Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan turut mendukung tertib administrasi pertanahan serta penguatan legalitas aset pemerintah daerah dan badan usaha di Kabupaten Seruyan.
