Kantor Pertanahan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang

KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Pernyataan dalam rangka proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam pelayanan pertanahan terkait penggantian sertipikat yang hilang.

Pengambilan sumpah pernyataan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemohon atas keterangan yang disampaikan, sekaligus untuk menjamin keabsahan data dan kelengkapan persyaratan administrasi dalam proses penerbitan Sertipikat Pengganti.

Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah bagi Pemohon, dengan tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan terus melaksanakan pelayanan pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *