Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Laksanakan Pelayanan Pertanahan Selama Libur Natal

KUALA PEMBAUNG, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan tetap melaksanakan pelayanan pertanahan selama Libur Hari Raya Natal pada tanggal 25–26 Desember 2025. Pelaksanaan pelayanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025 tentang Pelayanan Pertanahan Selama Libur Hari Raya Natal Tahun 2025.

Pelayanan pertanahan selama libur Natal ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan juga tetap membuka pelayanan pertanahan pada tanggal 25 – 26 Desember 2025 serta 1 Januari 2026 dengan jam layanan pukul 09.00–12.00 WIB, guna memastikan akses pelayanan kepada masyarakat tetap tersedia meskipun dalam masa libur.

Melalui pelaksanaan pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *