Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Melaksanakan Koordinasi Pensertipikatan Tanah Wakaf dengan Kemenag Kabupaten Seruyan

KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan terkait pensertipikatan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Seruyan (25/2/2026).

Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan tertib administrasi. Pertemuan tersebut membahas inventarisasi tanah wakaf, kelengkapan dokumen, serta tahapan proses pensertipikatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pembahasan, kedua instansi saling bertukar informasi mengenai data tanah wakaf yang telah terdaftar maupun yang masih dalam proses, termasuk kendala administratif yang ditemui di lapangan. Langkah-langkah teknis dan pola koordinasi lanjutan turut disepakati guna memastikan proses pensertipikatan dapat berjalan secara sistematis dan terukur.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan terus mendukung penataan dan pengamanan aset tanah wakaf di Kabupaten Seruyan sebagai bagian dari pelayanan pertanahan yang tertib, profesional, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *