PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk membuka pos anti narkoba di kawasan Puntun pada Sabtu (18/4/2026) sebagai langkah cepat menekan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Agustiar Sabran saat silaturahmi dengan insan pers di Rumah Jabatan (Rujab) Istana Isen Mulang (IIM), Jumat (17/4/2026).
Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah dalam menangani persoalan narkoba yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Ia menegaskan bahwa langkah nyata harus segera dilakukan tanpa menunggu waktu lama. Yaitu dimulai dari pendirian pos pengawasan di titik yang dianggap rawan.
Gubernur juga meminta agar seluruh pihak terkait segera melakukan koordinasi lintas sektor agar pos anti narkoba tersebut bisa langsung beroperasi. Menurutnya, kehadiran pos ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di kawasan Puntun. “Narkoba ini adalah perusak generasi kita. Jangan hanya bicara, tapi harus ada aksi nyata,” tegasnya.
Selain itu, gubernur menyatakan dukungannya terhadap aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, dalam mengungkap jaringan narkoba. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng akan memberikan perhatian khusus terhadap upaya penindakan yang dilakukan aparat di lapangan.
Dengan sikap tegas, ia juga mengingatkan agar tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (Red)
