PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya Khemal Nasery mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dalam sistem sewa kendaraan dinas operasional.
Menurut Khemal, kebijakan tersebut merupakan bentuk efisiensi anggaran yang dinilai lebih efektif dibandingkan pengadaan kendaraan dinas baru yang justru membebani keuangan daerah dalam jangka panjang.
“Ini kan dalam rangka efisiensi anggaran negara. Tidak ada aturan yang dilanggar dalam hal sewa di lingkungan pemko. Justru pemerintah tidak perlu lagi menanggung biaya penyusutan aset, pajak kendaraan, hingga perawatan berat,” katanya, Minggu (24/5/2026).
Ketua Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Palangka Raya itu menjelaskan, mekanisme sewa kendaraan dinas telah memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. Mulai besaran biaya sewa yang mengacu pada standar biaya tahun berjalan hingga jenis kendaraan yang harus disesuaikan tingkat jabatan pengguna.
Selain itu, seluruh biaya perawatan berkala menjadi tanggung jawab pihak penyedia jasa atau vendor, termasuk penggantian oli, aki, hingga perbaikan kerusakan teknis kendaraan.
“Kalau mobil masuk bengkel, vendor wajib menyediakan kendaraan pengganti yang setara. Surat-surat kendaraan juga menjadi tanggung jawab penyedia. Pemko tidak lagi terbebani biaya pemeliharaan,” katanya.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, penggunaan kendaraan sewa juga dibatasi hanya kepentingan kedinasan. Kendaraan tidak boleh digunakan kepentingan pribadi, acara keluarga maupun mudik. “Jika digunakan pada hari libur harus ada surat perintah resmi,” tegasnya. (Red)
