Kuala Pembuang, 06 Mei 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait legalitas serta penjelasan prosedur penerbitan sertipikat tanah wakaf.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bentuk kepastian hukum atas aset keagamaan. Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan informasi mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses penerbitan sertipikat wakaf.
Selain itu, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai peran para pihak terkait, termasuk nazhir dan instansi terkait, dalam proses pengadministrasian tanah wakaf agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai prosedur yang ada serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf, sehingga pengelolaan dan pemanfaatannya dapat berjalan dengan tertib dan memberikan manfaat yang berkelanjutan.
