Kuala Pembuang, 30 April 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan koordinasi terkait permohonan sertipikasi tanah Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 pada Balai Taman Nasional Tanjung Puting.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyelarasan data dan informasi mengenai aset negara yang akan disertipikasi. Dalam koordinasi tersebut, dibahas aspek administratif serta kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendukung proses sertipikasi.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kejelasan status penguasaan dan pemanfaatan tanah guna memastikan proses pensertipikatan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, terjalin koordinasi antar instansi dalam mendukung tertib administrasi serta kepastian hukum atas aset negara, khususnya yang berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
