Kuala Pembuang, 29 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti Webinar Pemindahan Arsip Inaktif sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman mengenai pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan kearsipan yang berlaku.
Kegiatan webinar ini membahas tata cara pemindahan arsip inaktif, mulai dari proses identifikasi, penataan, hingga mekanisme pemindahan arsip dari unit pengolah ke unit kearsipan. Materi yang disampaikan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan akuntabel.
Selama pelaksanaan webinar, disampaikan pula berbagai ketentuan dan pedoman teknis terkait pemindahan arsip inaktif sebagai acuan dalam pelaksanaan pengelolaan arsip di lingkungan kerja. Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai penerapan tata kelola kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola arsip, sehingga proses pemindahan arsip inaktif dapat dilaksanakan secara sistematis dan sesuai dengan pedoman kearsipan.
