Kuala Pembuang, 29 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penyerahan sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) sebagai bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan tindak lanjut dari proses pendaftaran tanah yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertipikat yang diserahkan menjadi bukti hak atas tanah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah yang telah terdaftar.
Pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi bagian dari sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dengan pemerintah daerah dalam mendukung pengamanan aset melalui sertipikasi tanah. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan aset daerah dapat dilaksanakan secara lebih tertib dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penyerahan sertipikat aset Barang Milik Daerah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan tata kelola aset daerah yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
