KUALA PEMBUANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memperbarui data tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang ada di lingkungan masing-masing. Langkah ini merupakan respons cepat terhadap arahan pemerintah pusat terkait skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pembaruan data ini dianggap sangat krusial sebagai persiapan awal untuk pengusulan formasi PPPK paruh waktu yang akan datang. Menurut informasi dari BKPSDM Seruyan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan strategis dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) di Jakarta. Pemerintah pusat tengah serius mencari solusi terhadap status kepegawaian non-ASN, dan skema PPPK paruh waktu dinilai sebagai jalan tengah yang adil dan terstruktur.
Permintaan pembaruan data ini memiliki urgensi yang tinggi. Data yang akurat dan terkini akan menjadi dasar utama bagi BKPSDM Seruyan dalam menyusun usulan formasi yang komprehensif. “Tanpa data yang valid, proses pengusulan tidak akan dapat berjalan dengan optimal. Kami meminta SKPD untuk tidak menunda-nunda proses ini karena ini menyangkut nasib para tenaga non-ASN,” kata salah satu pejabat BKPSDM.
Kebijakan PPPK paruh waktu ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan jaminan kesejahteraan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi dengan status kontrak atau honorer. Skema ini juga diharapkan dapat mengurangi beban anggaran daerah karena gaji yang diberikan disesuaikan dengan jam kerja. Ini menjadi solusi yang win-win bagi pemerintah daerah dan para pekerja.
Semua SKPD di lingkungan Pemkab Seruyan diimbau untuk berkoordinasi secara intensif dengan BKPSDM guna memastikan seluruh data tenaga non-ASN, termasuk riwayat kerja dan kualifikasi, dapat terekam dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dengan kelengkapan data ini, diharapkan Kabupaten Seruyan dapat mengusulkan kuota yang maksimal untuk PPPK paruh waktu, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi para tenaga non-ASN untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih baik.
