Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang
LOMBOK TIMUR — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu tahapan yang wajib […]









