KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan bersama Pemerintah Daerah terus berupaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Salah satu langkah yang ditempuh adalah melaksanakan asistensi terkait pengurusan title Hak Guna Usaha (HGU) lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Kabupaten Seruyan.
Kegiatan asistensi ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, serta sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan RI mengenai daftar subjek hukum usaha perkebunan dalam kawasan hutan yang belum memiliki perizinan di bidang kehutanan. Dengan adanya asistensi ini, diharapkan permasalahan perizinan yang selama ini menjadi kendala dapat segera diselesaikan.
Fokus kegiatan diarahkan pada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT. Agro Indomas, PT. Rim Capital, dan PT. Mega Ika Khansa. Pengurusan HGU bagi perusahaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan lahan sekaligus membuka ruang bagi peningkatan penerimaan daerah.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya dalam mendukung transparansi, tata kelola pertanahan yang baik, serta kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah secara berkelanjutan.
