Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Hadiri Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah

KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri kegiatan Pembinaan dan Supervisi Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Kalimantan Tengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada 23 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.

Kegiatan pembinaan dan supervisi tersebut diikuti oleh unsur Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, seluruh Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, serta melibatkan Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam rangka penanganan permasalahan pertanahan yang berpotensi menimbulkan sengketa dan konflik hukum.

Dalam kegiatan ini dibahas berbagai kebijakan dan regulasi terkait pencegahan serta penanganan tindak pidana pertanahan, termasuk penguatan peran satuan tugas penanganan kasus pertanahan dan peningkatan sinergi antara ATR/BPN dengan Aparat Penegak Hukum. Pembahasan tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam menangani kasus pertanahan secara terpadu.

Melalui kegiatan pembinaan dan supervisi ini, dilakukan penguatan koordinasi dan mekanisme kerja antarinstansi dalam rangka mendukung penanganan kasus pertanahan yang tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *