KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan yang dilaksanakan di Aula Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Seruyan pada 17 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas layanan publik melalui sinergi antarinstansi.
Perjanjian kerjasama tersebut berfokus pada pengintegrasian data pertanahan dan pemanfaatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai acuan dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan adanya integrasi ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan dapat menyusun informasi nilai tanah secara lebih akurat, sehingga proses perhitungan pajak menjadi lebih efektif, transparan, dan berbasis data.
Selain meningkatkan akurasi perhitungan pajak, kerjasama ini juga mendorong terwujudnya sistem pendataan yang lebih terstruktur dan terintegrasi. Melalui pemanfaatan ZNT, proses administrasi perpajakan daerah dapat dilakukan secara lebih tertib dan terukur, sehingga mampu memberikan dukungan nyata dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Kegiatan penandatanganan ini menjadi momentum penting dalam membangun sinergi kelembagaan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan. Melalui kolaborasi yang terbangun, peningkatan kualitas tata kelola pertanahan dan perpajakan daerah dapat terus berlanjut, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Seruyan.
