KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan rapat mediasi terkait penegasan status hukum kepemilikan tanah atas nama Jone Kornedi, pada Jumat tanggal 8 Agustus 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Seruyan Raya dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Kegiatan mediasi ini difasilitasi oleh pihak Kecamatan Seruyan Raya dan dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, dibahas sejumlah hal menyangkut kejelasan status hukum dan riwayat penguasaan tanah, guna memperoleh titik temu dan penyelesaian yang berbasis pada data, fakta lapangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah, serta mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme non-litigasi yang mengedepankan asas partisipatif dan kekeluargaan.
