KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri Rapat Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Seruyan yang membahas pembentukan tim lintas sektor dalam rangka perlindungan pembela HAM, khususnya terkait penanganan sengketa antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit pada 18 Desember 2025.
Rapat tersebut membahas rencana pembentukan tim perlindungan pembela HAM yang melibatkan berbagai unsur terkait, termasuk Pemerintah Daerah, Komnas HAM, dan Aparat Penegak Hukum. Pembahasan juga mencakup aspek kelembagaan dan dasar hukum yang akan menjadi pedoman pelaksanaan tugas, dengan melibatkan peran Asisten Daerah, Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta Bagian Hukum.
Kehadiran Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam rapat ini merupakan bentuk komitmen terhadap penerapan nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Melalui rapat koordinasi ini, terbangun keselarasan langkah dan komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam menciptakan lingkungan yang menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Seruyan.
