PALANGKA RAYA— Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri Rapat Teknis Penetapan Lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi ILASPP yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah pada 8 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan dan koordinasi dalam pelaksanaan program PTSL terintegrasi di wilayah Kalimantan Tengah.
Rapat teknis tersebut membahas penetapan lokasi PTSL Terintegrasi ILASPP, termasuk sinkronisasi data, kesiapan wilayah, serta aspek teknis dan administratif yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota terkait.
Melalui rapat ini, dilakukan penyelarasan kebijakan dan teknis pelaksanaan PTSL Terintegrasi ILASPP guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat juga menjadi sarana koordinasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kualitas pelaksanaan pendaftaran tanah.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah, peningkatan tertib administrasi pertanahan, serta penguatan koordinasi lintas satuan kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
