Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Bersama KPPN Sampit

KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sampit pada Selasa, 16 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dengan fokus pembahasan pada nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) hingga bulan Agustus 2025.

IKPA merupakan instrumen yang digunakan oleh Kementerian Keuangan untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran pada setiap satuan kerja pemerintah. Penilaian IKPA tidak hanya sebatas serapan anggaran, tetapi juga mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, serta hasil yang dicapai dari penggunaan anggaran tersebut. Dengan demikian, IKPA menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan tata kelola anggaran yang efektif, transparan, dan akuntabel.

Adapun indikator penilaian IKPA meliputi tiga aspek utama, yaitu Kualitas Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran, dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran. Pada kesempatan ini, KPPN Sampit menyoroti beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan. Pertama, terkait Deviasi Halaman III DIPA yang masih perlu dioptimalkan karena menjadi salah satu aspek dalam kualitas perencanaan anggaran. Kedua, perbaikan pada pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) yang masuk dalam aspek kualitas pelaksanaan anggaran.

Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dapat terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran sesuai dengan prinsip efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas, sehingga mampu mendukung program dan layanan pertanahan secara optimal di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *