KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelayanan Pertanahan dan Tunggakan di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Ir. Fitriyani Hasibuan, Dipl.Ph., M.M., dan dilaksanakan secara daring pada Senin, 29 September 2025.
Fokus utama Monev kali ini adalah penanganan tunggakan berkas pelayanan pertanahan yang terjadi sejak tahun 2015 hingga 2025. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa berkas permohonan yang sudah kadaluarsa diharapkan segera ditutup secara resmi. Selain itu, penting bagi Kantor Pertanahan untuk menyampaikan informasi penutupan berkas kepada pemohon. Jika memungkinkan, dokumen permohonan yang telah kadaluarsa juga dapat dikembalikan kepada pemohon sebagai bentuk transparansi pelayanan.
Selain tunggakan, rapat juga membahas terkait realisasi anggaran. Ibu Kakanwil menjelaskan bahwa penurunan realisasi terjadi akibat adanya dampak dari proses revisi top up dana serta pembukaan blokir anggaran yang baru disetujui. Hal ini berdampak pada serapan anggaran di sejumlah satuan kerja, termasuk Kantor Pertanahan.
Lebih lanjut, Monev juga menyinggung progres Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. PSN di sektor pertanahan meliputi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikasi Aset BMN, Redistribusi Tanah, Reforma Agraria, serta Zona Nilai Tanah. Khusus di Kabupaten Seruyan, PSN yang tengah berjalan antara lain PBT PTSL Desa Lengkap Luar Jawa serta SHAT PTSL ASN.
Melalui forum ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian tunggakan, serta memastikan pengelolaan anggaran lebih optimal. Selain itu, pelaksanaan PSN juga diharapkan terus berjalan sesuai target sebagai wujud nyata mendukung agenda strategis nasional di bidang pertanahan.
