KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama terkait administrasi dan pengelolaan tanah wakaf pada 20 Januari 2026. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sinergi antarinstansi dalam mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Seruyan.
Koordinasi tersebut membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan tanah wakaf, termasuk pendataan, penertiban administrasi, serta pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, dilakukan penyamaan persepsi dan penguatan kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dan Kementerian Agama guna mendukung kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan koordinasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
