KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Pernyataan dalam rangka permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang pada 4 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pelayanan pertanahan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengambilan sumpah pernyataan dilakukan sebagai salah satu persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon dalam pengajuan sertipikat pengganti. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan oleh pemohon serta mendukung kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimohonkan.
Kegiatan dilaksanakan secara tertib dan dihadiri oleh pemohon serta petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai prosedur pelayanan pertanahan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya administrasi pertanahan yang tertib dan akuntabel di Kabupaten Seruyan.
