Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Laksanakan Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti karena Hilang

LOMBOK TIMUR — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Salah satu tahapan yang wajib dipenuhi dalam proses tersebut adalah pengambilan sumpah pernyataan dari Pemohon.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan Pengambilan Sumpah Pernyataan dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Hal ini dilaksanakan karena Pemohon dalam kondisi sakit dan berada di Kabupaten Lombok Timur, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan.

Pelaksanaan pengambilan sumpah di luar wilayah kerja ini dilakukan melalui koordinasi dan kerja sama antar Kantor Pertanahan, guna memastikan seluruh tahapan pelayanan pertanahan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur atas dukungan serta kerja sama yang telah diberikan, sehingga proses penerbitan Sertipikat Pengganti karena hilang dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *