KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Seruyan, Selasa, 2 September 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan pensertipikatan tanah aset pemerintah daerah guna memberikan kepastian hukum dan mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah.
Berdasarkan data hasil koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), jumlah keseluruhan aset Pemerintah Kabupaten Seruyan tercatat sebanyak 1.013 Kartu Inventaris Barang (KIB). Dari jumlah tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menyerahkan sebanyak 165 sertipikat hak atas tanah yang merupakan bagian dari 120 KIB, sehingga hingga tahun 2025 total 350 KIB telah berhasil diterbitkan sertipikat hak atas tanahnya.
Adapun dari total 1.013 KIB, masih terdapat 663 KIB yang belum bersertipikat, dengan rincian 69 KIB kategori K1, 159 KIB kategori K2, serta 425 KIB kategori K3 yang masih memerlukan proses identifikasi lebih lanjut, termasuk di antaranya 331 KIB yang berada di dalam kawasan hutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mempercepat proses sertifikasi tanah asset agar seluruh tanah milik daerah dapat tercatat secara lengkap, memiliki kepastian hukum berupa sertipikat, dan dimanfaatkan secara optimal guna mendukung pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
