KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan pelayanan pertanahan selama Libur Tahun Baru (Kamis, 01 Januari 2026) sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan pelayanan ini dilakukan untuk memastikan akses masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap tersedia meskipun berada dalam periode libur nasional.
Pelayanan pertanahan selama Libur Tahun Baru diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan tertib administrasi, kepastian hukum, serta standar pelayanan yang telah ditetapkan. Petugas pelayanan melaksanakan tugas dengan mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas.
Melalui pelaksanaan pelayanan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan berupaya menjaga keberlangsungan pelayanan publik di bidang pertanahan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan di luar hari kerja normal.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan layanan pertanahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
