KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah/Janji Sertipikat Pengganti Karena Hilang yang diikuti oleh para pemohon penerbitan sertipikat pengganti atas tanah yang kehilangan dokumen aslinya pada Kamis, 9 Oktober 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan administratif yang wajib dilaksanakan sebelum diterbitkannya sertipikat pengganti.
Pengambilan sumpah atau janji tersebut merupakan bentuk pernyataan tanggung jawab hukum pemohon terhadap keabsahan kepemilikan hak atas tanah. Dalam pelaksanaannya, pemohon menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa sertipikat asli benar-benar hilang dan tidak sedang menjadi objek jaminan, gadai, atau pengalihan hak kepada pihak lain.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menegaskan komitmennya dalam menjalankan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas. Setiap proses administrasi dilakukan dengan mengedepankan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai wujud tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
