KUALA PEMBUANG – Kegiatan penyelesaian tunggakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan pada tiga wilayah, yaitu Desa Persil Raya, Desa Pematang Limau, dan Kelurahan Kuala Pembuang I pada Senin, 24 November 2025. Pelaksanaan ini bertujuan untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang masih berjalan dan memastikan kelengkapan data pada bidang-bidang yang termasuk dalam program tersebut.
Tim pelaksana melakukan serangkaian kegiatan berupa verifikasi data fisik dan yuridis, peninjauan lapangan, serta penyesuaian dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan penyelesaian PTSL agar seluruh proses dapat diselesaikan dengan tertib dan sesuai standar.
Koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan juga dilakukan untuk memastikan penyampaian data dan informasi berjalan efektif. Keterlibatan unsur wilayah setempat memberikan dukungan bagi kelancaran proses verifikasi dan kelengkapan dokumen.
Pelaksanaan penyelesaian tunggakan ini memperlancar proses finalisasi data dan mendukung kelancaran tahapan berikutnya dalam Program PTSL. Dengan terselesaikannya kegiatan di tiga lokasi tersebut, hasil pendataan dapat digunakan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
