KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan penyerahan produk Sertipikat Hak Atas Tanah Desa Tumbang Bai sebagai output dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan setelah seluruh tahapan pengukuran, validasi data, serta pemeriksaan dokumen dinyatakan selesai. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyelesaian PTSL pada tahun berjalan, khususnya di wilayah pedesaan.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian penting dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Melalui dokumen resmi ini, pemilik tanah dapat memperoleh bukti hak yang sah serta memiliki dasar administrasi yang kuat dalam pengelolaan asetnya. Sertipikat yang diterbitkan juga diharapkan dapat mendukung peningkatan tertib administrasi pertanahan serta memberikan manfaat bagi masyarakat dalam berbagai kebutuhan sosial maupun ekonomi.
Penyerahan produk PTSL disampaikan kepada pemerintah desa sebagai bagian dari proses administrasi, sehingga pendataan dan pengelolaan informasi pertanahan di tingkat desa dapat dilakukan secara lebih tertib dan terstruktur. Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah desa dan petugas pertanahan, maka proses penyampaian sertipikat kepada penerima hak dapat berlangsung dengan tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
