KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan secara daring (5/2/2026).
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja terkait penerapan manajemen risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, guna mendukung tata kelola organisasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan, prinsip, serta mekanisme penerapan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi serta mendukung pelaksanaan manajemen risiko secara berkelanjutan.
