Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan Serahkan Sertipikat HGB kepada Kejaksaan Negeri Seruyan dan Koperasi Desa Merah Putih Pembuang Hulu 1

KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Kejaksaan Negeri Seruyan, yang selanjutnya diserahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih Pembuang Hulu 1 pada 4 November 2025.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Seruyan dan dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, pihak Kejaksaan Negeri Seruyan, serta pengurus Koperasi Desa Merah Putih. Penyerahan sertipikat ini menjadi simbol komitmen bersama dalam mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi.

Kegiatan ini juga mencerminkan wujud sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan lembaga penegak hukum serta masyarakat dalam mendukung pengelolaan aset tanah yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Penyerahan sertipikat HGB ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atas aset tanah yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha masyarakat, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan warga di wilayah Seruyan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *