Kejari Seruyan Tahan Tersangka FSR dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp5,59 Miliar

KUALA PEMBUANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, resmi menahan seorang tersangka berinisial FSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit pada salah satu bank BUMN di Kabupaten Seruyan. Penahanan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, (27/11), pukul 12.25 WIB di Kantor Kejari Seruyan.

Dalam konferensi pers itu, saya menyampaikan bahwa FSR telah ditahan di Lapas Perempuan Palangka Raya. Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti terkait, serta menyita penitipan uang tunai sebesar Rp80.500.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

FSR diduga menerima fee sebesar Rp683.400.000 dari total nilai plafon kredit sebesar Rp15.723.317.932 yang diberikan oleh saksi berinisial P. Berdasarkan hasil penyidikan, fee tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Kejari Seruyan, Andrea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari penyimpangan dalam proses pemberian pinjaman/kredit yang dilakukan sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dugaan tindak pidana korupsi ini terungkap setelah dilakukan audit oleh Akuntan Publik yang ditunjuk untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Hasil audit menunjukkan bahwa hingga Mei 2025 terdapat 128 nasabah yang masuk kategori Non-performing Loan (NPL) atau kredit macet, dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp5.592.120.614.

Saya menegaskan bahwa perkembangan penyidikan masih terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kredit dan dugaan kerugian negara yang timbul, serta diharapkan dapat menjadi momentum pembenahan sistem penyaluran kredit pada lembaga keuangan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *