Optimalisasi Pendapatan Daerah, Dinas ESDM Kalteng Tegaskan Perannya di Sektor Pertambangan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) lokal untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Dalam upaya ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah memainkan peran strategis, sebagaimana ditegaskan oleh Kepala Dinas, Vent Christway, dalam Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalimantan Tengah.

Di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dinas ESDM fokus pada tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Hal ini mencakup pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB). Untuk memastikan penerimaan daerah berjalan optimal, setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan membayar pajak daerah dan opsen MBLB sebagai syarat penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Sementara itu, untuk penjualan di dalam daerah, pelaku usaha tetap diwajibkan melakukan pelaporan berkala yang disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.

Sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Hingga Triwulan II tahun ini, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Sumber Daya Mineral dan Batubara mencapai angka fantastis, yaitu Rp5,008 triliun. Total Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima juga mencapai Rp801,84 miliar. Selain itu, pendapatan daerah juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi.

Terkait data valid potensi dan realisasi DBH di sektor energi, Dinas ESDM menjelaskan bahwa pendataan, pemetaan, serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022. Meskipun demikian, Dinas ESDM tetap menunjukkan dukungan penuh dalam optimalisasi pendapatan daerah. Salah satu bentuk dukungannya adalah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Permintaan data ini mencakup penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), air permukaan, serta kendaraan penunjang. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti.

Vent Christway berharap, sinergi yang kuat antara seluruh organisasi perangkat daerah, eksekutif, dan legislatif dapat terjalin dengan baik agar langkah optimalisasi pendapatan daerah berjalan efektif dan efisien demi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *