Pemkab Kapuas Gelar Sosialisasi Permen LHK No. 14 Tahun 2024, Tegaskan Peran Pengawasan dan Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menunjukkan komitmen seriusnya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024. Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, ini berlangsung di Aula Kantor Bapperida dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha.

Dalam sambutannya, Sekda Usis I Sangkai menjelaskan bahwa Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 19 September 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. “Aturan ini secara tegas mengatur tugas pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditunjuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Mereka memiliki wewenang penuh untuk melakukan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” terangnya.

Salah satu poin penting yang ditekankan dalam sosialisasi ini adalah penambahan jenis sanksi administratif. Sekda Usis menyebutkan bahwa regulasi baru ini, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menambahkan sanksi berupa denda administratif. “Denda ini menjadi pelengkap dari empat sanksi sebelumnya, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perizinan berusaha, dan pencabutan perizinan berusaha. Denda administratif ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara,” tegasnya.

Untuk mendukung implementasi aturan baru ini, Pemkab Kapuas juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 262/DLHK Tahun 2025. Surat keputusan ini menunjuk pejabat penagih dan operator PNBP di bidang lingkungan hidup. Menurut Wiyatno, langkah ini diambil untuk mengoptimalkan dan mengintegrasikan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aturan, tetapi juga pada esensi perlindungan lingkungan hidup. “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan demi keberlanjutan hidup,” jelasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para ahli dan pejabat di bidang lingkungan, di antaranya Eko Mapilata (Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Provinsi Kalimantan Tengah) dan M. Tarmidji (Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalimantan Tengah), serta Kepala DLH Kapuas, Karolinae. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen kolektif dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Kapuas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *