MUARA TEWEH – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menjelaskan bahwa persoalan sertifikat yang diterbitkan di masa lalu memang rumit. Wilayah tersebut sebelumnya adalah penetapan kawasan hutan berdasarkan SK 529 dan SK 6627, sehingga status legalitasnya menjadi kompleks dan memerlukan penyesuaian.
“Memang dulu ada beberapa sertifikat yang sudah terbit, bahkan di lokasi transmigrasi. Saat itu, semua masuk APL, sehingga bisa disertifikatkan. Namun, setelah terbit SK 529 dan SK 6627, wilayah tersebut berubah status menjadi kawasan hutan,” jelas Primanda Jayadi ketika menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Barito Utara Hasrat dalam rapat.
Ia menegaskan, sesuai aturan, sertifikat yang sudah terbit di dalam kawasan hutan seharusnya tetap diakui, namun, perubahan status kawasan hutan tersebut menjadi kewenangan mutlak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami dari BPN sepenuhnya berwenang di aspek pertanahan. Untuk pelepasan kawasan hutan, kewenangan sepenuhnya ada di KLHK. Oleh karena itu, kami tidak bisa memproses sertifikat baru di area yang masih berstatus hutan,” paparnya.
Dukungan untuk Pelepasan Kawasan dan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) terus berlanjut. Primanda Jayadi menyampaikan dukungan penuh BPN terhadap rencana pelepasan kawasan hutan yang tidak lagi produktif, sebagaimana telah diusulkan oleh Dinas PUPR.
“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya berubah menjadi APL, barulah kami bisa kembali melakukan proses sertifikasi,” tegasnya, sembari menambahkan bahwa upaya target sertifikasi tanah oleh BPN Barito Utara semakin terus dioptimalkan setiap tahunnya.
“Selain itu, banyak masyarakat yang datang mengadu karena lahan yang mereka kuasai puluhan tahun tiba-tiba masuk kawasan hutan. Namun, sesuai aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru tanpa adanya pelepasan resmi dari KLHK,” tambahnya, menekankan pentingnya proses legalisasi yang benar dan terintegrasi.
