MUARA TEWEH – Sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, saya, M. Iman Topik, terus memperkuat komitmen kami dalam perencanaan, pengembangan, dan data-data terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini termasuk paparan tentang serba-serbi ruang kawasan hutan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara mengenai usulan pelepasan kawasan hutan, yang kami laksanakan pada Selasa (7/10/2025) di ruang rapat DPRD setempat.
Dalam pemaparan, saya menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 562 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar.
Luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung (43.609,23 hektar atau 4,37%), hutan produksi tetap (347.139,75 hektar atau 34,76%), hutan produksi terbatas (237.003,35 hektar atau 23,73%), hutan produksi konversi (157.183,51 hektar atau 15,74%), Area Penggunaan Lain/APL (180.026,59 hektar atau 18,20%), serta badan air (7.861,17 hektar atau 0,79%).
Saya tegaskan, “Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu/ungu muda putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” ujar saya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan dinas, camat, dan media yang hadir.
Saya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL yang kini tengah diproses lebih lanjut dan tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” kata saya, menegaskan kesiapan Dinas PUPR. Saya juga menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berada di kawasan hutan. Data overlay peta kini telah diketahui, dan ini perlu segera diselesaikan.
Hal ini menjadi tantangan yang harus kami tangani bersama. Untuk penyelesaiannya, kami siap berkoordinasi secara intensif dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan yang paling tepat. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
