Rapat di Aula Bupati Seruyan Bahas Penyelesaian Konflik Tanah dan Batas Wilayah Administrasi

KUALA PEMBUANG – Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan menghadiri Rapat Penyelesaian Permasalahan antara perusahaan dengan kelompok masyarakat yang digelar pada Senin, 15 September 2025 di Aula Kantor Bupati Seruyan. Rapat ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah dalam rangka mencari jalan keluar atas permasalahan lahan yang muncul di lapangan.

Permasalahan berawal dari adanya klaim kelompok masyarakat terhadap lahan perusahaan, di mana lahan tersebut sebelumnya telah diberi izin lokasi oleh Pemerintah Seruyan. Seiring waktu, muncul keberatan dari kelompok masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas tanah di area perusahaan tersebut, sehingga menimbulkan perselisihan.

Selain persoalan klaim, rapat ini juga menyoroti perbedaan wilayah administrasi. Lokasi yang dipermasalahkan pada saat izin lokasi dikeluarkan masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Seruyan. Namun sejak tahun 2019, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, wilayah tersebut resmi menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perubahan batas wilayah administrasi ini memiliki konsekuensi penting. Batas wilayah administrasi sendiri adalah garis pemisah yurisdiksi pemerintahan antar daerah yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Fungsinya untuk menentukan kewenangan administratif, termasuk pemberian izin, pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah. Dengan perubahan batas melalui Permendagri No. 36 Tahun 2019, kewenangan administratif atas lokasi tersebut kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam rapat, Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan diminta memberikan tanggapan. Bapak Enda Soaloon Nasution, S.H., M.M. selaku Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, menyampaikan bahwa langkah yang perlu diambil adalah menyesuaikan penyelesaian permasalahan sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku, yakni memperhatikan perubahan batas administrasi dan tetap menghormati izin yang telah diterbitkan pada masa lalu.

Diharapkan rapat ini dapat menjadi langkah awal menemukan titik temu yang konstruktif antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah terkait, sehingga penyelesaian permasalahan bisa ditempuh dengan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *