KUALA KAPUAS – Suasana penuh haru dan kebahagiaan menyelimuti Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas saat 247 warga binaan menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian pengurangan masa hukuman ini menjadi simbol nyata apresiasi negara bagi para warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan niat untuk kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat.
Kepala Rutan Kapuas, Toni A.M., menjelaskan bahwa dari total 247 penerima remisi, satu orang warga binaan langsung dinyatakan bebas. Ia menerima Remisi Umum II, yang berarti total pengurangan masa hukumannya sama dengan sisa masa pidana yang harus dijalani. Sementara itu, 246 warga binaan lainnya mendapatkan Remisi Umum I, dengan potongan masa tahanan yang bervariasi antara satu hingga enam bulan, tergantung pada lama pidana yang telah dijalani dan ketentuan yang berlaku.
“Pemberian remisi ini bukanlah hak mutlak, melainkan sebuah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat, di antaranya telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak melakukan pelanggaran tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Rutan,” jelas Toni. Ia menambahkan bahwa program pembinaan di Rutan Kapuas dirancang untuk mengubah pola pikir dan perilaku warga binaan agar mereka siap berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Secara simbolis, surat keputusan remisi diserahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas dalam upacara peringatan HUT ke-80 RI yang dilangsungkan di lingkungan Rutan. Dalam sambutannya, Pj Bupati menekankan pentingnya momen ini sebagai refleksi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri. “Remisi ini adalah kado kemerdekaan dari negara. Gunakan kesempatan ini untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan saat kembali ke masyarakat, jadilah agen perubahan yang positif,” pesannya.
Pemberian remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi warga binaan lain yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki sikap dan perilaku mereka. Dengan demikian, program rehabilitasi dan pembinaan di dalam Rutan dapat berjalan optimal, sejalan dengan tujuan utama lembaga pemasyarakatan untuk memulihkan hubungan warga binaan dengan masyarakat, sehingga mereka dapat menjalani hidup normal setelah bebas.
