PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya secara resmi menyetujui dan menetapkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar pada hari Rabu (4/9).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Nenie Adriati Lambung, serta Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zain, selaku perwakilan dari pihak eksekutif. Proses penetapan ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga penyusunan laporan akhir.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD, yang terdiri dari Golkar, Demokrat, PDI Perjuangan, Nasdem, PAN, Gerindra, PKB, dan PSI, secara kolektif menyampaikan pandangan dan menyetujui raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menegaskan adanya sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zain, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan bukti nyata dari proses pemerintahan yang tertib dan bertanggung jawab. “Dengan penetapan ini, kita bersyukur proses penyempurnaan dapat diselesaikan dengan baik. Namun, kami berharap DPRD bersama Pemerintah Kota terus mengawal proses selanjutnya di tingkat Pemerintah Provinsi hingga terbitnya nomor register,” tegas Achmad.
Adapun beberapa rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Kota Palangka Raya dalam persetujuan tersebut mencakup poin-poin krusial, di antaranya:
- Memperbaiki perhitungan alokasi anggaran gaji pegawai agar tidak terjadi tumpang tindih.
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat daerah guna mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna ditutup dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, persetujuan DPRD secara keseluruhan, dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Palangka Raya bersama Tim Anggaran DPRD akan melakukan evaluasi dan koordinasi lebih lanjut di tingkat provinsi.
