KUALA PEMBUANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan koordinasi kegiatan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 27 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan aset daerah.
Koordinasi tersebut membahas berbagai hal terkait penataan, pendataan, dan pengelolaan Barang Milik Daerah agar dapat dilaksanakan secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, dilakukan penyamaan pemahaman antara Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dan BKAD Pemerintah Kabupaten Seruyan guna mendukung pengelolaan aset daerah yang akuntabel serta tertib administrasi pertanahan.
Pelaksanaan koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan dalam mendukung tata kelola aset daerah yang baik melalui sinergi dan kerja sama antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan.
