Kuala Pembuang, 14 Juli 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis Pertanahan Nonberusaha atas nama Sugoro Sutoyo selaku kuasa Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Kehutanan (Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Kuala Pembuang).
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemberian pertimbangan teknis pertanahan terhadap permohonan kegiatan nonberusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaannya meliputi pemeriksaan, pengumpulan, dan pengkajian data sebagai dasar dalam penyusunan pertimbangan teknis.
Dalam pelaksanaan kegiatan, tim melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap data administrasi maupun kondisi objek tanah guna memastikan kesesuaian dengan dokumen pendukung serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Melalui kegiatan ini, proses penyusunan pertimbangan teknis pertanahan dilaksanakan secara cermat dan objektif sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan pertanahan yang mengedepankan kepastian administrasi serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
